1. Pengertian
E-Government atau elektronik
pemerintah, biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau
pemerintah transformasi. E-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan
penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi warganya, serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada
legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi
internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang
demokratis.
2. Model Penyampaian
Ada tiga
model penyampaian E-Government, yaitu :
a.
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, contoh G2C : Pajak online, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi, Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
Penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, contoh G2C : Pajak online, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi, Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b.
Government-to-Business (G2B)
Pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement. Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang.
Pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement. Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang.
c.
Government-to-Government (G2G)
Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi. Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi. Contoh : Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
3. Keuntungan dan Kerugian
a. Keuntungan
E-Government :
1. Pelayanan
servis yang lebih baik kepada masyarakat.
2. Adanya transparansi menjadikan
hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik.
3. Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah
diperoleh.
4. Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien .
5. Program yang dicanangkan
pemerintah dapat berjalan dengan lancar karena mudah di akses.
6. Mendukung pengelolaan pemerintahan yang lebih
efisien.
7. Masyarakat dapat memberi masukan mengenai
kebijakan yang dibuaat oleh
pemerintah.
9. Terdapatnya informasi transportasi,
informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
10.Mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan pendidikan.
10.Mencakup banyak aspek seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan pendidikan.
b. Kerugian
E-Government :
1. Membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak
system pada e-government.
2. Kurangnya interaksi atau komunikasi antara
admin (pemerintah) dengan masyarakat.
3. Kurangnya kesetaraan dalam akses publik untuk
keandalan, internet informasi di web, dan agenda
tersembunyi dari kelompok
pemerintah yang dapat mempengaruhi opini publik.
4. Pelayanan yang diberikan situs pemerintah
belum ditunjang oleh system manajemen dan proses
kerja yang efektif.
5. Tidak
memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembanngan e-government.
7. Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk
mengakses jaringan internet.
4. Daftar Website Pemerintah
Lembaga-Lembaga Negara :
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan
Komisi-Komisi Negara :
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Komisi Ombudsman
Departemen :
- Departemen Dalam Negeri
- Departemen Luar Negeri
- Departemen Pertahanan
- Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Departemen Komunikasi dan Informatika
- Departemen Keuangan
- Departemen Perdagangan
- Departemen Perindustrian
- Departemen Perhubungan
- Departemen Pekerjaan Umum
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Departemen Pertanian
- Departemen Kehutanan
- Departemen Kelautan dan Perikanan
- Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
- Departemen Kesehatan
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Sosial
- Departemen Agama
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
Kementerian/Lembaga Setingkat Menteri :
- Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Perekonomian
- Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
- Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi/BPPT
- Kementerian Negara Koperasi dan UKM
- Kementerian Negara BUMN
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
- Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet
- Kejaksaan Agung
Lembaga-Lembaga Pemerintah Non-Departemen :
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Akuntansi Keuangan Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
- Badan Meteorologi dan Geofisika
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Standarisasi Nasional
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Badan Urusan Logistik
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Lembaga Informasi Nasional
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
TNI dan Polri :
5. Contoh E-Government
a. Kelebihan :
- Website ini membahas tentang segala hal yang berbau korupsi di Indonesia.
- Halaman utamanya berisikan berita-berita yang up to date.
- Dengan transparan memberitahukan kita perihal korupsi yang melanda bangsa.
- Berita yang disajikan disusun secara rapih sehingga menambah minat untuk membaca berita yang ada didalamnya.
- Berita yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan, karena disertait contact person yang lengkap.
- Terdapat gambar dan tulisan berjalan di halaman depan, sehingga membuat menarik.
- Fitur-fitur yang ada di dalamnya jelas, sehingga membantu dan mempermudah kita untuk surfing di dalam situs pemerintah yang satu ini.
b. Kekurangan :
- Tampilan Background dari website ini monoton dengan warna dasar putih saja.
- Walaupun ini situs indonesia, tetapi tidak terdapat lambang dari Republik Indonesia.
Sumber :
http://sriyanthigeg.blogspot.com/2012/11/pengertian-keuntungan-kerugian-e.html
http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/02/07/daftar-website-pemerintah-di-indonesia/
http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/02/07/daftar-website-pemerintah-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar